Siberasi.id – R (6 tahun) bocah korban penganiaayaan oleh ibu angkatnya yang kini kasusnya tengah ditangani Polresta Cirebon, akhirnya bisa bertemu dengan ibu kandungnya, SW (47).
Suwarti dan R berpisah sejak lebih dari 5 tahun lalu dengan buah hatinya tersebut. SW menitipkan sang anak kepada AM, pada saat R berusia dua bulan.
AM merupakan tetangga dari tempat kerja SW di Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Suwarti saat itu percaya pada AM akan merawat anak kandungnya dengan baik.
Tapi SW terkejut ketika mendapati informasi bahwa anak kandungnya menjadi korban penaniayaan AM, yang notabene ibu angkat R. Ia tak menyangka peristiwa memilukan itu terjadi.
“Saya bersyukur sekarang bertemu lagi dengan anak kandung saya. Terimakasih kepada Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon,” kata SW di Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022).
SW menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait proses hukum terhadap AM. Kini, ia akan merawat langsung R yang merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya bersama KPAID Kabupaten Cirebon mulanya melakukan penelusuran keberadaan ibu kandung R, korban penganiayaan sang ibu angkat.
“Hasil penelusuran oleh penyidik PPA Polresta Cirebon bersama KPAID Kabupaten Cirebon menemukan alamat tinggal dari ibu kandungnya. Tim kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran di Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Gunung Kidul,” ungkap Arif.
Setelah mendatangi alamat tersebut, sambung Arif, pihaknya mendapati nenek dari R. Berdasarkan penelusuran lanjutan, jajaran kepolisian dan KPAID Kabupaten Cirebon mendapatkan nomor ponsel dan alamat tinggal ibu kandung korban, SW.
“Dari proses komunikasi, kita dapatkan nomor (ponsel) dan tempat bekerja ibu kandung di Tangerang,” katanya.
Tim selanjutnya bergerak melakukan komunikasi dengan SW. Hasilnya, SW langsung bergegas menuju Cirebon untuk menemui sang buah hati. Arif bersyukur dapat mempertemukan R dengan ibu kandungnya, SW, setelah berpisah sekitar 6 tahun itu.
“Alhamdulillah kami bekerjasama dengan KPAID Kabupaten Cirebon berhasil mempertemukan ibu kandung yang telah berpisah kurang lebih 5 tahun dengan anaknya, dan anaknya jadi korban penganiayaan,” tutur Arif.
Ia mengatakan, SW menitipkan anak kandungnya, R, kepada pelaku, AM, pada lebih dari 5 tahun lalu. “Pada masa penitipan itu terjadi peristiwa penganiayaan oleh ibu angkat terhadap anak tersebut,” katanya.
Kini AM sudah mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon. Ia terancam Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (jri)