Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»KPU Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas Pendaftaran Cakada
    Berita

    KPU Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas Pendaftaran Cakada

    adminBy adminJumat, 23 Agustus 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    PILKADA 2024: Diseminasi PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak 2024.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Jelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, KPU Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menyiapkan berkas syarat pendaftaran.

    Hal tersebut, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, saat memnbuka kegiatan Diseminasi PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak 2024, Jumat (23/8/2024), di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.

    “Kepada tim pemenangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftar harus teliti dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Esya.

    Esya juga mengatakan, pada 24-26 Agustus 2024 ini KPU Kabupaten Cirebon akan mengumumkan tahapan pendaftaran bupati dan wakil bupati Cirebon. Kemudian pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran mulai dibuka.

    “Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024, pendataran dibuka sejak Pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan ditutup pada Pukul 23.59 WIB,” terangnya.

    Lebih lanjut, Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Apendi menjelaskan, tim dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon harus memahami berkas pencalonan dan syarat calon, karena merupakan dua hal berbeda.

    “Misalnya untuk berkas pencalonan adalah surat persetujuan atau rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Sedangkan syarat calon, contohnya surat keterangan sehat,” paparnya.

    Perlu diketahui, KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Cirebon, yakni sebanyak 1.746.540 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 881.791 pemilih dan perempuan 864.749 pemilih.

    TPS berjumlah 3.318, terdiri dari 3316 merupakan TPS regular sedangkan 2 TPS berada di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan. Dari jumlah DPS tersebut, 51 persen merupakan pemilih muda.

    KPU Kabupaten Cirebon pilkada 2024 syarat calon bupati

    Berita Terkait

    RS Tanpa Kelas Mega Gotong Royong Sering Terendam Rob, DPP PDIP Siapkan Langkah Ini

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Pemkab Cirebon Ingin Optimalkan Pendapatan Daerah, Bagaimana Caranya?

    Selasa, 27 Mei 2025

    Komisi II DPRD Dukung DKUKMPP Berdayakan UMKM dan Koperasi di Kota Cirebon

    Sabtu, 24 Mei 2025

    Komisi III DPRD Ingatkan Dispora Soal Keseriuasan Revitalisasi Kawasan Stadion Bima

    Jumat, 23 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.