Siberasi.id – Komisi VIII DPR RI menyepakati sembilan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027.
Mengutip dari website resmi DPR RI, sembilan orang komisioner tersebut terpilih dari 18 calon komisioner, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi VIII DPR RI, pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Selanjutnya, pengambilan keputusan oleh Komisi VIII DPR RI melalui musyawarah mufakat bagi komisioner terpilih dari unsur tokoh agama, unsur tokoh masyarakat, unsur organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah dan unsur dunia usaha.
Sedangkan tiga komisioner terpilih dari unsur kelompok masyarakat peduli anak, dipilih dengan pemilihan suara atau voting.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, 18 orang calon komisioner yang telah menjalani fit and proper test di Komisi VIII DPR RI semuanya memiliki kompetensi.
Semuanya menunjukkan kemampuan dan atensi, serta kemauan yang kuat terhadap perlindungan anak di Indonesia.
“Tidak ada yang pada akhirnya sebetulnya di antara mereka ini, ini yang lebih baik, semuanya sebetulnya baik, pada akhirnya kita harus voting, itu jalan terakhir,” kata Marwan usai memimpin rapat internal hasil fit and proper test calon anggota KPAI periode 2022-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun sembilan komisioner KPAI 2022-2027 tersebut adalah dari unsur tokoh agama Sylvana Maria, dari unsur tokoh masyarakat Ai Rahmayanti dan Diyah Puspitarini, dari unsur organisasi kemasyarakatan Margaret Aliyatul Maimunah, dari unsur pemerintah Aris Leksono, dari unsur dunia usaha Kawiyan dan dari unsur kelompok masyarakat peduli anak adalah Jasra Putra, Ai Maryati Solihah dan Dian Sasmita.
Terhadap komisioner terpilih, Marwan berharap mereka nantinya dapat lebih melibatkan masyarakat dalam mendeteksi kasus-kasus yang terjadi pada anak.
“Kita berharap KPAI ini, para komisioner ini bisa melibatkan masyarakat, sehingga alarm (adanya kasus yang melibatkan anak) itu cepat berbunyi,” katanya. (jri)