Siberasi.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon terus sosialisasikan terkait standar layanan informasi publik kepada badan publik. Agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi dari badan publik.
Komisioner KI Kota Cirebon Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Lutfiyah Handayani menyampaikan, sosialisasi terhadap badan publik terkait standar layanan informasi publik merupakan hal penting.
“Agar badan publik semakin memahami standar layanan informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lutfiyah, Jumat (18/11/2022).
Menurut Lutfiyah, sosialisasi dan edukasi secara terus menerus adalah bagian untuk mendorong badan publik agar memenuhi hak masyarakat terkait ketersediaan informasi.
“Kita sosialisasikan terkait penerapan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik, terutama kepada PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, red) di Kota Cirebon,” tuturnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap PPID di Kota Cirebon dapat menyediakan daftar informasi terbuka yang bisa diakses dan setidaknya dengan informasi yang dikecualikan, sebagaimana ketentuan.
“Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik dan tahu klasifikasinya, mana informasi yang boleh diminta dan mana yang masuk pengecualian,” jelasnya.
Selain melalui PPID di lingkungan Pemkot Cirebon yang notabene unsur pemerintahan, sambung Lutfiyah, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada unsur masyarakat.
“Kami sengaja menggandeng berbagai pihak agar program kerja yang kami sudah susun bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Lutifyah.
Untuk tahun 2023 mendatang, lanjut Lutfiyah, KI Kota Cirebon tengah menyiapkan inovasi dan rencana kerja strategis. Tujuannya tentu meningkatkan kinerja dan memastikan hak layanan informasi publik bagi masyarakat Kota Cirebon tersedia.
“Program untuk 2023 mendatang sudah kita susun. Program-program tersebut tentunya untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Cirebon sebaik mungkin,” katanya. (jri)