Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kenalan di Game Online, Remaja Asal Gegesik Disetubuhi di Banyumas
    Berita

    Kenalan di Game Online, Remaja Asal Gegesik Disetubuhi di Banyumas

    adminBy adminSelasa, 2 Agustus 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, RA (14 tahun) disetubuhi sebanyak dua kali oleh teman barunya, H (29 tahun), asal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mereka kenalan di game online.

    Kejadian itu bermula saat H dan RA berkenalan melalui layanan chat di game online. Komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp. Hingga akhirnya H dan RA memutuskan untuk saling bertemu.

    H datang dari Banyumas untuk menjemput RA, di Jalan Raya Gegesik Kabupaten Cirebon pada 15 Juli 2022 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. H kemudian mengajak RA untuk ke rumahnya di Banyumas.

    H membawa RA ke Banyumas tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua dari RA. Selama 8 hari, RA bersama H di Banyumas. Bahkan mereka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

    Orang tua RA tak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan ke kepolisian. Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polresta Cirebon bergegas melakukan penyelidikan hingga menangkap RA.

    Kini H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran membawa lari anak perempuan yang belum dewasa, tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua sah.

    “Tersangka dan korban berkenalan saat bermain game online,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton dalam jumpa pers, di Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).

    Anton menambahkan, berdasarkan penuturan tersangka H, selama 8 hari bersama RA, mereka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

    “Di situ juga terjadi persetubuhan sebanyak dua kali. Orangtuanya tidak terima dan melaporkan ke kepolisian,” katanya.

    H kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon. Ia disangka melanggar Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jri)

    Kenalan di Game Online Polresta Cirebon Remaja Asal Gegesik

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.