Siberasi.id – Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, RA (14 tahun) disetubuhi sebanyak dua kali oleh teman barunya, H (29 tahun), asal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mereka kenalan di game online.
Kejadian itu bermula saat H dan RA berkenalan melalui layanan chat di game online. Komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp. Hingga akhirnya H dan RA memutuskan untuk saling bertemu.
H datang dari Banyumas untuk menjemput RA, di Jalan Raya Gegesik Kabupaten Cirebon pada 15 Juli 2022 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. H kemudian mengajak RA untuk ke rumahnya di Banyumas.
H membawa RA ke Banyumas tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua dari RA. Selama 8 hari, RA bersama H di Banyumas. Bahkan mereka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.
Orang tua RA tak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan ke kepolisian. Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polresta Cirebon bergegas melakukan penyelidikan hingga menangkap RA.
Kini H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran membawa lari anak perempuan yang belum dewasa, tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua sah.
“Tersangka dan korban berkenalan saat bermain game online,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton dalam jumpa pers, di Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).
Anton menambahkan, berdasarkan penuturan tersangka H, selama 8 hari bersama RA, mereka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
“Di situ juga terjadi persetubuhan sebanyak dua kali. Orangtuanya tidak terima dan melaporkan ke kepolisian,” katanya.
H kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon. Ia disangka melanggar Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jri)