Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kejari Kota Cirebon Eksekusi Terpidana, Kasus Apa?
    Berita

    Kejari Kota Cirebon Eksekusi Terpidana, Kasus Apa?

    adminBy adminSelasa, 11 Januari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengeksekusi terpidana kasus fidusia yang buron selama dua tahun, Zulkifli.

    Zulkifli dieksekusi di rumahnya, di Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/1/2022) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB.

    Penangkapan melibatkan unsur Kejari Kota Cirebon bersama Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Saat akan ditangkap, Zulkifli tengah tidur.

    “Selasa jam 1.00 dini hari telah dilakukan penangkapan terhadap Zulkifli, terkait tindak pidana pelanggaran UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkap Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, di kantornya.

    Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Zulkifli merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tertanggal 30 April 2019.

    “Zulkifli dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 42/1999, dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

    Zulkifli dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp500 ribu atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Kejari Kota Cirebon menyerahkan terpidana ke Rutan Klas I Cirebon.

    Selama masa pelarian Zulkifli, Kejari Kota Cirebon telah melakukan upaya pemanggilan secara patut dan laik, bahkan pencarian.

    “Selasa dini hari kita dapat informasi bahwa terpidana ada di rumahnya. Kami bentuk tim, kemudian menangkapnya,” kata Umaryadi.

    “Zulkifli turut serta memindahtangankan objek yang jadi jaminan fidusia, dengan kerugian (yang dialami korban) sekitar Rp164 juta,” tambahnya. (jri)

    Kasus Fidusia Kejaksaan Negeri Cirebon

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.