Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kasus Dugaan Korupsi BTS di Kominfo, Ada 1 Tersangka Baru
    Berita

    Kasus Dugaan Korupsi BTS di Kominfo, Ada 1 Tersangka Baru

    adminBy adminSelasa, 7 Februari 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Mengutip dari , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu orang tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

    “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

    Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

    “Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL,” tuturnya.

    Tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jri)

    Kejaksaan Agung Kementerian Kominfo korupsi BTS

    Berita Terkait

    Andrie Sulistio Paparkan Tiga Fungsi DPRD di Hadapan Masyarakat

    Kamis, 27 November 2025

    Komisi I DPRD Dorong Masyarakat Tidak Apatis Terhadap Politik

    Selasa, 25 November 2025

    Nok Hijab IDOLA 2025, DPRD Sebut Ajang ini Kreativitas Perempuan Muda Cirebon

    Senin, 24 November 2025

    Selly Gantina Tegaskan Tidak Ada Potongan Beasiswa PIP Madrasah

    Minggu, 23 November 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.