Siberasi.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi menjadi bagian institusi Polri.
Pernyataan Kapolri tersebut berdasarkan dari informasi dari Sekretariat Militer (Sekmil), bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Ferdy Sambo.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo kepada wartawan, Jumat (30/9/2022), seperti dikutip dari .
Penetapan PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagaimana dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan. (jri)