Siberasi.id – Kabupaten Cirebon kini memiliki mal pelayanan publik yang menyajikan sejumlah pelayanan bagi masyarakat. Mulai dari administrasi kependudukan, perpajakan, perizinan, hingga pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Peresmian mal pelayanan publik dilakukan Bupati Cirebon, Imron pada Senin (30/1/2023), di komplek perkantoran Pemkab Sumber.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon menginisiasi mal pelayanan publik untuk lebih memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Jadi, nanti tidak perlu pindah-pindah gedung. Di sini semua pelayanan tersedia,” kata Imron.
Imron mencontohkan, di mal pelayanan publik ini masyarakat bisa mengurus keperluan terkait pajak, SIM, sertifikat tanah, SKCK, KTP dan lainnya. Semuanya berada dalam satu gedung, membuat pelayanan ini menjadi lebih praktis.
Bahkan menurut Imron, dengan adanya mal pelayanan publik ini dapat mengurangi tindakan korupsi yang mungkin terjadi pada sejumlah pelayanan publik.
“Mal pelayanan publik ini juga bisa mengurangi potensi tindakan korupsi yang bisa terjadi pada proses pelayanan,” ujarnya.
Imron berharap, fasilitas di mal pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sehingga bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang mengakses layanan tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menjelaskan, mitra mal pelayanan publik ada sebanyak 38 instansi dengan 134 layanan publik.
“Semua itu atas dukungan 9 instansi vertikal, 5 BUMN, 4 BUMD, 2 instansi dari Provinsi Jawa Barat yaitu Samsat dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, 7 dinas pelayanan, 9 dinas teknis dari Pemkab Cirebon, 2 swasta dan 1 gerai Dekranasda,” jelas Dede.
Dede menambahkan, pembiayaan pembangunan mal pelayanan publik berasal dari APBD Kabupaten Cirebon tahun 2022 sebesar Rp 2,8 miliar.
“Mal pelayanan publik ini bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan, serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” katanya. (jri)