Siberasi.id – Sopir Bupati Kuningan Acep Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan sepasang suami istri, Senin (3/4/2023).
“Driver tersebut sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan keluar dari lajurnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan kronologi, sambung Vino, Toyota Hilux dengan nomor polisi E 8888 Y yang di dalamnya terdapat Bupati Acep Purnama melaju dari arah timur ke barat, di Jalan Sindangagung, Kuningan.
“Pada saat di TKP (tempat kejadian perkara, red), mobil tersebut keluar dari lajurnya,” kata Vino.
“Sehingga menabrak beberapa kendaraan roda dua yang berada di parkiran jalan maupun dari berlawanan arah,” imbuhnya.
Bahkan kepolisian juga sudah melakukan tes urine terhadap sang sopir bupati. Vino menyampaikan, hasilnya negatif dari kemungkinan konsumsi obat-obatan terlarang maupun minuman beralkohol.
“Sudah kami periksa, termasuk urine, alhamdulillah negatif. Jadi murni karena mengantuk,” katanya.
Di sisi lain, Vino tak menampik, mobil dinas bupati Kuningan saat melaju dalam pengawalan petuas. Namun karena sopir mengantuk, menyebabkan kendaraan oleng ke lajur berlawanan.
“Sehingga keluar dari rangkaian yang sudah dikawal, sehingga mengakibatkan kecelakaan,” katanya. (jri)