Siberasi.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Dr H Herman Khaeron MSi mengingatkan kepada Kementerian Perdagangan terkait implementasi dari Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Menurutnya, pemerintah harus menjamin adanya perlindungan bagi masyarakat sebagai pembeli atau konsumen terhadap sistem perdagangan yang merugikan. Sebab, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
“UUPK sedang dilakukan revisi dengan tujuan memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang melakukan transaksi perdaganga, terutama penjualan yang melalui media sosial atau e-commerce,” papar pria yang akrab disapa Hero usai menggelar sosialisasi Program dan Kebijakan Kemendag. , Senin (30/10/2023), di hotel Zamrud Kota Cirebon.
Komisi VI DPR RI, lanjut Hero, mendorong persaingan usaha yang sehat pada pasar digital. Mengingat, saat ini hampir sebagian besar usaha mulai beralih ke e-commerce. Jangan sampai, pasar digital merugikan konsumen di Indonesia.
“Pasar digital perlu pengawasan oleh lembaga pemerintah. Sehingga konsumen mendapatkan hak-haknya dan tidak dirugikan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Hero juga menilai, keberadaan unit usaha di e-commerce justru perlindungan konsumen tidak terpenuhi lantaran keberadannya alamat usaha yang tidak jelas atau tidak berada di Indonesia.
“Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Ketika ada sengketa konsumen, maka bisa diselesaikan dengan baik, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Dia mengingatkan, lembaga pemerintah yang fokus dengan perlindungan konsumen harus bersinergi. Tujuannya tentu agar konsumen bisa terlindungi, mendapatkan informasi dan haknya didengar. Selain itu mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ada 3 lembaga perlindungan konsumen yakni BPKN, LPKSM dan BPSK. Ketiganya jangan sampai bertabrakan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Disisi lain, pemerintah Indonesia telah bergabung dalam Komite Perlindungan Konsumen ASEAN (ACCP). ACCP berfungsi sebagai titik fokus untuk menerapkan dan memantau pengaturan dan mekanisme regional untuk mendorong perlindungan konsumen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.