Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Dua Cara Tangani Sengketa Informasi, Simak Penjelasan KI Kota Cirebon!
    Berita

    Dua Cara Tangani Sengketa Informasi, Simak Penjelasan KI Kota Cirebon!

    adminBy adminRabu, 9 November 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Setidaknya ada dua cara untuk tangani sengketa informasi. Mekanisme tersebut sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan terkait.

    Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Kota Cirebon, Jauhari menjelaskan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan definisi sengketa informasi.

    Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi.

    Jauhari menyebutkan, ada dua cara penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi.

    “Penyelesaian melalui mediasi bisa dengan bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi non litigasi yaitu penyelesaian sengketa melalui persidangan oleh Komisi Informasi,” jelas Jauhari, Rabu (9/11/2022).

    Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, sambung Jauhari, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi juga termuat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

    Menurut Jauhari, potensi terjadinya sengketa informasi sebenarnya dapat diminalisir. Salah satunya dengan komitmen badan publik untuk menyediakan akses informasi secara mudah.

    “Keterbukaan informasi publik akan dapat mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan daerah,” katanya.

    Di sisi lain, Jauhari mengapresiasi komitmen Pemkot Cirebon dalam mewujudkan kota yang informatif. Di antaranya melalui penguatan terhadap pejabat penyedia informasi daerah (PPID) tiap perangkat daerah dan BUMD, serta Komisi Informasi.

    “Kami akan mengawal komitmen badan publik yang ada di Kota Cirebon untuk menerapkan pelayanan informasi sesuai standar layanan informasi publik, yaitu memperhatikan asas pelayanan yang mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” terangnya. (jri/adv)

    Dua Cara Tangani Sengketa Informasi KI Kota Cirebon Komisi Informasi Kota Cirebon

    Berita Terkait

    RS Tanpa Kelas Mega Gotong Royong Sering Terendam Rob, DPP PDIP Siapkan Langkah Ini

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Pemkab Cirebon Ingin Optimalkan Pendapatan Daerah, Bagaimana Caranya?

    Selasa, 27 Mei 2025

    Sungai Silayar di Cirebon Berwarna Merah, Bagaimana Respons Dinas LH?

    Jumat, 23 Mei 2025

    Protes Keras! Warga Desa Kaliwulu Cirebon Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak

    Selasa, 20 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.