Siberasi.id – Setidaknya ada dua cara untuk tangani sengketa informasi. Mekanisme tersebut sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan terkait.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Kota Cirebon, Jauhari menjelaskan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan definisi sengketa informasi.
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi.
Jauhari menyebutkan, ada dua cara penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi.
“Penyelesaian melalui mediasi bisa dengan bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi non litigasi yaitu penyelesaian sengketa melalui persidangan oleh Komisi Informasi,” jelas Jauhari, Rabu (9/11/2022).
Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, sambung Jauhari, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi juga termuat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Menurut Jauhari, potensi terjadinya sengketa informasi sebenarnya dapat diminalisir. Salah satunya dengan komitmen badan publik untuk menyediakan akses informasi secara mudah.
“Keterbukaan informasi publik akan dapat mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Jauhari mengapresiasi komitmen Pemkot Cirebon dalam mewujudkan kota yang informatif. Di antaranya melalui penguatan terhadap pejabat penyedia informasi daerah (PPID) tiap perangkat daerah dan BUMD, serta Komisi Informasi.
“Kami akan mengawal komitmen badan publik yang ada di Kota Cirebon untuk menerapkan pelayanan informasi sesuai standar layanan informasi publik, yaitu memperhatikan asas pelayanan yang mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” terangnya. (jri/adv)