Siberasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) ini juga membahas pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Cirebon Imron, Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menegaskan bahwa perubahan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami berharap perubahan ini mampu membuat kinerja perangkat daerah lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan struktur yang lebih efektif, pelayanan kepada publik diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Sophi Zulfia.
Selain membahas perubahan perda, rapat paripurna ini juga menjadi forum penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Bahori menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut merupakan hasil dari serapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai kegiatan, seperti reses, audiensi, dan diskusi publik.
“Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian kami adalah perbaikan infrastruktur dan aksesibilitas, peningkatan kualitas pendidikan, optimalisasi layanan kesehatan, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan sosial,” ungkap Hasan Bahori.
Pokok-pokok pikiran tersebut nantinya akan menjadi referensi dalam penyusunan program pembangunan daerah, dengan tujuan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengapresiasi langkah DPRD dalam menyetujui raperda perubahan struktur perangkat daerah.
Menurutnya, penyempurnaan organisasi pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami sangat menghargai dukungan DPRD dalam upaya restrukturisasi ini. Kami optimis perubahan ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agus.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan.