Siberasi.id – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap substansi raperda. Sejumlah poin dalam rancangan regulasi tersebut disesuaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta semakin memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin, mengatakan pembahasan bersama perangkat daerah dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari gubernur telah diakomodasi dalam draf raperda.
“DPRD bersama dinas terkait telah menyesuaikan beberapa poin berdasarkan hasil fasilitasi gubernur. Kami bersepakat agar raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan dalam rapat paripurna mendatang,” ujarnya Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, raperda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan perlindungan serta pemberdayaan bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, selama ini masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi para nelayan, mulai dari aspek kesejahteraan, perlindungan usaha, hingga dukungan sarana dan prasarana.
“Melalui regulasi ini diharapkan ke depan ada kepastian kebijakan yang mampu memperkuat posisi nelayan, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan lebih aman dan produktif,” kata Muhlisin.
Ia menambahkan, setelah melalui proses pembahasan dan penyesuaian dengan hasil fasilitasi gubernur, raperda tersebut diharapkan dapat segera disahkan sehingga memberikan payung hukum bagi berbagai program pemberdayaan nelayan di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menyambut baik perkembangan pembahasan raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan nelayan di daerah pesisir.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi nelayan di Kabupaten Cirebon, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pemberdayaan yang lebih terarah,” ujarnya.
Sudiharjo juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Cirebon yang terus mengawal proses pembahasan raperda hingga memasuki tahap akhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengawal pembahasan raperda ini sehingga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada nelayan,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah akan terus diperkuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat pesisir. (afi)

