Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya terkait kesejahteraan dan kepastian perpanjangan kontrak kerja.
Komitmen tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon, serta perwakilan PPPK Paruh Waktu, Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, menyatakan bahwa hasil rapat dengar pendapat mulai menemukan titik terang. Salah satu aspirasi utama yang disampaikan para PPPK paruh waktu adalah kepastian perpanjangan kontrak kerja setiap satu tahun.
DPRD Kota Cirebon juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian gaji. Pasalnya, masih banyak PPPK paruh waktu yang menerima honorarium jauh dari standar kesejahteraan.
“Pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” kata Agung.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa langkah tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, akan tetapi dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH, menegaskan bahwa tuntutan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu belum dapat direalisasikan. Hal itu karena pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia juga menanggapi informasi mengenai daerah lain, seperti Riau, yang disebut telah mengubah status PPPK. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. BKPSDM Kota Cirebon menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud bukan pengangkatan status, melainkan pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi lain.
“Jadi, tidak ada perdebatan lagi soal tuntutan menjadi PPPK Penuh Waktu selama regulasinya belum keluar. Kalau sudah ada regulasinya, atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu kami bisa bisa perjuangkan bersama,” kata Fitrah.
Selain itu, para PPPK paruh waktu juga meminta agar pemerintah daerah memberikan prioritas kepada mereka saat pembukaan seleksi CPNS atau PPPK di masa mendatang, terutama bagi yang telah lama mengabdi.
“Kami berharap, ke depan kondisi fiskal dan pendapatan asli daerah semakin membaik sehingga upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat direalisasikan secara bertahap,” pungkasnya.
Di sisi lain, perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta, menyampaikan keresahan terkait pendapatan yang dinilai masih jauh dari layak. Ia mengungkapkan masih ada PPPK paruh waktu yang menerima honor antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
“Masih ada kawan-kawan yang menerima Rp300 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp1 juta. Menurut kami itu masih jauh dari layak,” ujarnya.

