Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Dorong Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi yang Habis Masa IMB
    Griya Sawala

    Dorong Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi yang Habis Masa IMB

    adminBy adminSabtu, 12 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon dorong penyelesaian permasalahan menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, secara baik dan objektif.

    Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I bersama perwakilan warga RW 05 Kesambi Baru dan perwakilan dari PT Industri Telekomunikasi, di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).

    Saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menilai, pemilik menara telekomunikasi yang masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah habis harus segera mengurus perpanjangan.

    Sebab, ini menyangkut dengan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar. Sehingga ia turut dorong penyelesaian masalah menara telekomunikasi yang habis masa IMB-nya.

    Dari laporan yang diterima, dokumen IMB menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu sudah habis pada tahun 2012. Menurut Harry, hal tersebut telah melanggar aturan yang ada.

    “Menurut saya, ini sudah melanggar. Karena IMB itu harus diperbaharui terus. Mungkin ini yang saya tanyakan kepada pihak kelurahan. Kenapa harus berlarut-larut sampai bertahun-tahun seperti ini? Baru sampai ke kita,” kata Harry.

    Harry menegaskan, semua pihak harus mematuhi setiap regulasi dengan benar. Sehingga penyelesaian masalah terkait menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu dapat terwujud.

    “Saya pikir ini pro aktif daripada pihak kelurahan atau dinas terkait. Karena kalau sudah sampai sini, saya harus bilang sesuai fakta. Ya, faktanya salah. IMB sudah expired,” tambahnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menjelaskan, masalah terkait menara telekomunikasi yang tidak mengantongi dokumen IMB atau masa berlakunya sudah habis bukan masalah baru. Persoalan ini sempat terjadi beberapa kali.

    “Sebenarnya data terhadap perizinan menara telekomunikasi ini harus updating. Mana menara yang sudah expired, menara yang sebentar lagi mau habis, atau menara yang mau berdiri harusnya sudah ada datanya,” kata Dewa – sapaan akrab Tunggal Dewananto.

    Untuk mencari solusi dari masalah menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Cirebon akan mengagendakan rapat lanjutan dan mengundang pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat kali ini. (jri)

    Dorong Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi dprd kota cirebon Komisi I

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Cirebon Soroti Beban Layanan di RSUD Gunung Jati Akibat UHC

    Selasa, 13 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.