Siberasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Selama bulan November 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar diantaranya adalah MS (37 tahun), AS (33 tahun), AD (35 tahun), SD (34 tahun), AR (28 tahun), AP (35 tahun), MRS (24 tahun), FD (23 tahun) dan OL (29 tahun). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.
“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” katanya, Selasa (5/12).
Ia melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, Dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” bebernya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 50 butir pil extacy jenis Inex. 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
Terdapat pula, 8 buah handphone berbagai merk. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening. 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.
“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu/Extacy sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar. Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp10 miliar,” terangnya.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (red)