Siberasi.id – Pemerintah dan DPR sepakati bahwa tidak ada tambahan biaya pelunasan bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi yang akan diberangkatkan tahun ini.
Kepastian itu setelah Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH dan Panja Pemerintah merampungkan pembahasan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rabu (15/2/2023), di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Panja Komisi VIII, Selly Andriany Gantina menerangkan, jemaah haji lunas tunda tahun tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah. “Tidak ada tambahan biaya pelunasan terhadap mereka,” kata Selly dalam keterangannya.
Selly menyebutkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat untuk mencukupi pembiayaan jemaah haji lunas tunda tahun 2020. “Total nilainya sebesar Rp845.708.000.000,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat VIII (Cirebon-Indramayu) itu menambahkan, DPR dan Pemerintah juga sepakat untuk memberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan terhadap jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M.
“Pengelompokkan besaran pelunasan itu dengan pertimbangan aspek keadilan,” katanya.
Jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah. Mereka akan diberangkatkan tahun ini dengan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata Selly.
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji untuk tahun 1444 H/2023 M. Besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.
BPIH itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah haji dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan, untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak ada pengenaan tambahan biaya pelunasan.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya. (jri)