Siberasi.id – Bawaslu di Kota Cirebon, sudah merekap dan evaluasi dari pelaksanaan pekan pertama kampanye.
Saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Cirebon pada Rabu (6/12), Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan, laporan serta aduan pelanggaran kampanye.
Johar merinci, sedikitnya ada dua kasus dugaan pelanggaran kampanye. Yakni adanya aduan pelanggaran, hasil pengawasan PKD terkait penggunaan kendaraan bermotor roda tiga plat merah. Kendaraan ini digunakan untuk memasang APK Caleg salahsatu partai di Kecamatan Lemahwungkuk.
Setelah mendapatkan laporan tersebut dari Panwascam Lemahwungkuk, Bawaslu pun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari para pihak.
“Kita sudah meminta keterangan sejumlah pihak, ada 6 pihak, mulai dari Camat, Lurah Kasepuhan, Ketua RW 01 Kasepuhan, pengendara beserta satu rekan, serta caleg yang bersangkutan,” sebut Joharudin.
“Kesimpulannya, laporan ini tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, termasuk Perwali soal LKK, karena keduanya tidak terdaftar sebagai anggota parpol manapun. Tapi kita akan berikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak terulang,” terangnya.
Beralih ke laporan lainnya, ada dugaan perusakan 11 APK milik salahsatu caleg di Kecamatan Harjamukti. Surat laoprannya disampaikan dari caleg salahsatu partai ke Panwascam.
“Sesuai norma di Perbawaslu 7 tahun 2023, ketika ada laporan atau aduan yang tidak lengkap, maka normanya, menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan penelusuran, dan kami sudah interuksikan Panwascam, untuk menelusuri, hari ini masih berjalan,” tandasnya. (red)