Siberasi.id – Bawaslu Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon anggota legislatif yang melanggar aturan, Senin (25/9/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom menjelaskan, penertiban APS ini sudah melalui inventarisasi dengan Panwascam se-Kota Cirebon.
“Kami sudah invetarisasi melalui Panwascam terkait APS yang memuat konten yang melanggar. Baik dalam bentulisan tulisan dan gambar maupun tata letak lokasi pemasangan. Hasilnya terdapat 185 APS yang diduga melanggar,” terangnya.
“Untuk konten pada APS, tidak diperkenankan terdapat tulisan pilih, vote, dan logo paku. Kemudian APS juga tidak boleh dipasang di pohon dan tiang listrik,” tuturnya.
Sebelum penertiban pun, kata Fajri, Bawaslu Kota Cirebon sudah mengundang unsur pimpinan partai politik dan peserta pemilu, hasilnya disepakati memberikan waktu selama lima hari untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Faktanya, setelah lima hari masih ditemukan APS yang mengandung unsur pelanggaran. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada partai politik atau peserta pemilu yang memiliki kesadaran dan melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Masih dikatakan Fajri, Bawaslu Kota Cirebon mengedepankan upaya pencegahan. Karena keberhasilan proses pengawasan bukanlah banyaknya penindakan atau yang diputuskan oleh Bawaslu.
“Indikator keberhasilan pengawasan dilihat dari seberapa jauh dan efektif jangkauan kami melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu,” ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, agar peserta pemilu tidak perlu khawatir, karena akan mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk melakukan kampanye, yakni 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
“DCT itu ditetapkan pada 3 November, sehingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2028. Jadi kepada peserta pemilu, saat ini boleh sosialisasi tetapi tidak untuk kampanye,” tegasnya.
Setelah melakukan penertiban, kata Fajri, secara kasat mata sudah banyak yang disesuaikan dan ditertibkan secara mandiri. Perihal jumlah APS yang ditertibkan masih dilakukan perhitungan.
“Kita selesaikan hari ini, adapun nanti bermunculan lagi, kami akan mengingatkan kembali kemudian melakukan penindakan,” papar Fajri.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, SPdI MPd, penertiban ini dibagi dua tim untuk menyisir lima kecamatan di Kota Cirebon.
“Tim pertama menyisir di Kecamatan Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan. Kemudian tim kedua menyisir wilayah Kecamatan Harjamukti dan Lemahwungkuk,” katanya.