Siberasi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon mengusulkan tiga raperda untuk segera disampaikan pada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan.
Ketiga raperda usulan eksekutif tersebut yaitu, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata, dan Raperda Penyertaan Modal Pemda (PMP) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, ketiga raperda tersebut mendesak untuk segera disampaikan pada rapat paripurna agar mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD.
“Kami meminta agar ketiga raperda in bisa ditindaklanjuti dalam pembahasan paripurna, karena melihat perda ini harus dilakukan penyesuaian,” ujar Dewa di ruang rapat DPRD, Jumat (22/9/2023).
Dewa menjelaskan, penyesuaian Perda tentang Penanaman Modal Nomor 2/2018 perlu disesuaikan dengan peraturan lebih tinggi, yaitu UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan begitu regulasi penanaman modal di daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepastian hukum dalam berinvestasi.
“Perda tentang Penanaman Modal ini sepenuhnya akan ditarik, dan disesuaikan seperti amanat UU Cipta Kerja,” ujar Dewa.
Raperda PAM Tirta Giri Nata juga membutuhkan penyesuaian. Tujuannya, sebagai dasar hukum bagi perusahaan daerah melaksanakan kegiatan usahanya.
Di samping itu, PAM Tirta Giri Nata juga harus mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya secara optimal, melalui pengelolaan perusahaan secara profesional.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PAM Tirta Giri Nata juga perlu disesuaikan melalui pembahasan di tingkat pansus dan tim asistensi. Penyesuaian aturan itu di antaranya pada skema penyertaan modal.
“Jadi, Pemerintah Kota Cirebon sudah memberikan penyertaan modal kepada PDAM itu sebesar Rp 40 miliar sejak 2012. Perubahan raperda ini mengatur skema penyertaan modalnya,” ujar Dewa.