Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Komisi I Beri Saran DPMPTSP untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan di Kota Cirebon
    Griya Sawala

    Komisi I Beri Saran DPMPTSP untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan di Kota Cirebon

    adminBy adminJumat, 20 Agustus 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon memberikan sedikitnya empat saran dalam bentuk rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Udang.

    Saran tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Jumat (20/8/2021), di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon.

    Pertama, DPMPTSP disarankan pindah kantor karena bangunan kantor di Jalan Kebumen dinilai sudah kurang reprsentatif. Kedua, perlu memiliki mal pelayanan perizinan.

    Ketiga, penyesuaian peraturan daerah yang mengatur perizinan, karena sejauh ini belum ada regulasi yang secara detail mengatur tentang Online Single Submission (OSS) berbasis resiko atau OSS Risk Based Approach (RBA).

    “Keempat, dukungan anggaran. Ini penting untuk peningkatan pelayanan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto.

    Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Icip Suryadi SSos MM mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, terutama penerapan OSS-RBA perlu ditunjang dengan perlatan yang canggih dan kapasitas internet yang baik.

    “Karena kita kerjanya memantau perkembangan investasi yang masuk di Kota Cirebon. Berapa perusahaan yang masuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi teknis untuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan,” kata Icip.

    Mengenai OSS-RBA, lanjut Icip, sistem ini terdiri tiga risiko, yakni rendah, menengah dan tinggi. Indikator dari setiap resiko tergantung jenis usaha dan permodalan.

    “Jadi misalnya ada perusahaan yang ingin investasi, mereka akan mengunggah semua dokumen di sistem OSS-RBA. Kemudian sistem yang akan menentukan perusahaan tersebut masuk resiko rendah, menengah atau tinggi,” jelasnya.

    Saat ini, sambung Icip, DPMPTSP memang sudah menggunakan OSS-RBA. Namun belum rapi dan menyesuaikan pelaksanaan di daerah, termasuk belum ada aturan baku terkait sejumlah layanan dalam sistem OSS-RBA.

    “Sebagai contoh, layanan sistem informasi bangunan gedung (SIBG) milik pemerintah pusat. Namun saat ditanya ke pegawai di bagian IMB, ternyata belum terintegrasi dengan kita, bahkan orang pemerintah pusat mengakui itu,” kata dia.

    Sedangkan perihal kantor DPMPTSP, Icip mengaku, selama ini memang kantornya paling kecil dibanding dengan daerah lain. Pihaknya pernah mengajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD).

    “Karena kita juga sebenarnya ingin mengikuti perkembangan, memiliki gedung yang representatif dan nyaman,” katanya. (jri)

    DPMPTSP dprd kota cirebon Pelayanan Perizinan

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.