Siberasi.id – Kementerian Agama (Kemenag) minta tambahan dana haji. Tidak tanggung-tanggung, kekurangan dana untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun lebih.
Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022. Surat tersebut perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M.
Rupanya, Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair. Baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia.
Hal tersebut seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/5/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Pada kesempatan itu hadir pula Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87,” ungkap Yaqut dalam keterangannya seperti dikutip dari website resmi Kemenag.
Di sisi lain, lanjut Yaqut, anggaran yang telah tersepakati oleh pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380,516 juta. Jika perhitungan menggunakan kurs SAR1=Rp3.846,67, maka setara dengan Rp1,463 triliun.
Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2,388 juta atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9,187 miliar.
Kebutuhan tambahan anggaran juga untuk biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya, karena harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Kebutuhan anggarannya sebesar Rp25,733 miliar.
Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19,279 miliar. “Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus, yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00,” tutur Yaqut.
Dalam rapat kerja tersebut, Yaqut juga memaparkan secara detail persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M. (jri)