Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kejari Kota Cirebon Tahan 2 Tersangka Kasus Penjualan Cagar Budaya Riol
    Berita

    Kejari Kota Cirebon Tahan 2 Tersangka Kasus Penjualan Cagar Budaya Riol

    adminBy adminRabu, 27 April 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi berupa penjualan cagar budaya riol.

    Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berinisial LT dan WSR, serta dua orang pihak swasta yakni Pd dan An.

    LT dan WSR merupakan pejabat eselon III. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjualan cagar budaya riol yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani.

    Kejari Kota Cirebon telah menahan dua dari empat tersangka, yakni WSR dan Pd, Rabu (27/4/2022). Mereka terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejari Kota Cirebon sejak pagi.

    Sekitar pukul 15.25 WIB, kedua tersengka dieksekusi menuju Rutan Kelas I Pelabuhan Cirebon, menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Cirebon.

    “Keempat tersangka tersebut adalah Widyantoro Sigit Rahardjo (WSR), Lolok Tiviyanto (LT), Pedro (Pd), dan Anton (An),” ungkap Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi.

    Adapun penetapan tersangka sudah sejak 7 April 2022 lalu. Hari ini, Kejari Kota Cirebon memanggil keempat tersangka.

    Tapi hanya WSR dan Pd yang hadir. Sementara LT dan An mangkir dari panggilan Kejari Kota Cirebon.

    “Kita akan layangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan (dua tersangka yang mangkir),” kata Umaryadi.

    Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2018-2019. WSR sebagai salah satu kabid di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon diduga menjual aset pompa air atau riol kepada Pd pada 2018.

    Pada 2019, praktik semacam itu dilakukan pula oleh LT yang juga kabid di BKD, dengan menjual aset pompa air kepada An.

    Salah satu pompa air yang dijual adalah benda cagar budaya, berlokasi di depan Taman Ade Irma Suryani.

    “Hasil penjualannya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” sambung Umaryadi.

    Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.

    Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (jri)

    cagar budaya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pompa air riol

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.