Siberasi.id – Polres Cirebon Kota menangkap 3 pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. Ketiga pelaku yakni S (55 tahun), J (60 tahun), AS (82 tahun) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kampung Kutasirap Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg.
Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg.
“Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan sepeda motor roda 3 (tiga) untuk memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000,” katanya, Jumat (12/1).
Setelah dioplos, AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut dilakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.
“Para pelaku ini melakukan aksinya sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024. Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian belasan juta Rupiah,” terakhir.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan kosong.
Ada pula 10 buah tutup segel tabung gas Lpg warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merk Viar dan 1 buah handphone.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya. (red)