Siberasi.id – Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji untuk tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, Rabu (15/2/2023), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.
BPIH itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah haji dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andriany Gantina menyampaikan, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.
“Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ungkap Selly dalam keterangannya.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Selly menuturkan, biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodiasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” ucap politisi PDI Perjuangan dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu seraya memastikan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 40 hari. (jri)