Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Vonis untuk Ferdy Sambo: Pidana Mati!
    Berita

    Vonis untuk Ferdy Sambo: Pidana Mati!

    adminBy adminSenin, 13 Februari 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Persidangan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

    Mengutip dari , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

    Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

    Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

    Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jri)

    Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J

    Berita Terkait

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Kota Cirebon Jadi Contoh Daerah Proaktif Dukung Program Perumahan Rakyat

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Wali Kota Cirebon Serahkan 1.576 SK PPPK Paruh Waktu

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.