Siberasi.id – Persidangan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mengutip dari , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jri)