Siberasi.id – Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan memastikan, penanganan kasus tersebut terus berjalan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai detik ini proses masih berjalan, ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Masih melakukan proses penyelidikan,” ungkap Perida, di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (9/2/2023).
Perida menyampaikan, pada akhir 2022 lalu, pihaknya sudah menggelar ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, lau gelar perkara di Polda Jawa Barat.
“Namun hasil gelar perkara, masih ada poin-poin atau beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga prosesnya belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk melengkapi poin-poin tersebut. Perida menegaskan, dalam waktu dekat ini bisa rampung dan pihaknya sudah menyiapkan bahan untuk gelar perkara ulang.
“Memang rencana kami dalam minggu-minggu ini akan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Barat untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Sebagai informasi, jika perkara dugaan tindak pidana sudah masuk tahap penyidikan, maka akan ada tersangka dalam perkara tersebut.
Artinya, tidak lama lagi akan ada tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana bansos di Kecamatan Mundu.
Kasus ini mencuat bermula ketika Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina melakukan sidak ke Kantor Pos Cirebn pada 28 November 2022 lalu.
Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mendapati informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana bansos. Modusnya, nominal bantuan yang tertera pada undangan bagi penerima, nilainya berbeda dengan yang sebenarnya.
Misalnya pada penerima A, semestinya mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta, namun hanya mendapatkan Rp900 ribu sebagaimana yang tercantum di surat undangan. Dugaannya melibatkan oknum di PT Pos yang memanipulasi surat undangan untuk penerima bantuan. (jri)