Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Lebih dari 5 Tahun Berpisah, Bocah Korban Penganiayaan Bertemu Ibu Kandung
    Berita

    Lebih dari 5 Tahun Berpisah, Bocah Korban Penganiayaan Bertemu Ibu Kandung

    adminBy adminSabtu, 1 Oktober 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – R (6 tahun) bocah korban penganiaayaan oleh ibu angkatnya yang kini kasusnya tengah ditangani Polresta Cirebon, akhirnya bisa bertemu dengan ibu kandungnya, SW (47).

    Suwarti dan R berpisah sejak lebih dari 5 tahun lalu dengan buah hatinya tersebut. SW menitipkan sang anak kepada AM, pada saat R berusia dua bulan.

    AM merupakan tetangga dari tempat kerja SW di Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Suwarti saat itu percaya pada AM akan merawat anak kandungnya dengan baik.

    Tapi SW terkejut ketika mendapati informasi bahwa anak kandungnya menjadi korban penaniayaan AM, yang notabene ibu angkat R. Ia tak menyangka peristiwa memilukan itu terjadi.

    “Saya bersyukur sekarang bertemu lagi dengan anak kandung saya. Terimakasih kepada Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon,” kata SW di Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022).

    SW menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait proses hukum terhadap AM. Kini, ia akan merawat langsung R yang merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.

    Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya bersama KPAID Kabupaten Cirebon mulanya melakukan penelusuran keberadaan ibu kandung R, korban penganiayaan sang ibu angkat.

    “Hasil penelusuran oleh penyidik PPA Polresta Cirebon bersama KPAID Kabupaten Cirebon menemukan alamat tinggal dari ibu kandungnya. Tim kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran di Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Gunung Kidul,” ungkap Arif.

    Setelah mendatangi alamat tersebut, sambung Arif, pihaknya mendapati nenek dari R. Berdasarkan penelusuran lanjutan, jajaran kepolisian dan KPAID Kabupaten Cirebon mendapatkan nomor ponsel dan alamat tinggal ibu kandung korban, SW.

    “Dari proses komunikasi, kita dapatkan nomor (ponsel) dan tempat bekerja ibu kandung di Tangerang,” katanya.

    Tim selanjutnya bergerak melakukan komunikasi dengan SW. Hasilnya, SW langsung bergegas menuju Cirebon untuk menemui sang buah hati. Arif bersyukur dapat mempertemukan R dengan ibu kandungnya, SW, setelah berpisah sekitar 6 tahun itu.

    “Alhamdulillah kami bekerjasama dengan KPAID Kabupaten Cirebon berhasil mempertemukan ibu kandung yang telah berpisah kurang lebih 5 tahun dengan anaknya, dan anaknya jadi korban penganiayaan,” tutur Arif.

    Ia mengatakan, SW menitipkan anak kandungnya, R, kepada pelaku, AM, pada lebih dari 5 tahun lalu. “Pada masa penitipan itu terjadi peristiwa penganiayaan oleh ibu angkat terhadap anak tersebut,” katanya.

    Kini AM sudah mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon. Ia terancam Pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (jri)

    Kombes Pol Arif Budiman KPAID Kabupaten Cirebon Polresta Cirebon

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.