Siberasi.id – Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menerima ekspos Tim Asistensi Pemkot Cirebon terkait raperda tersebut, Kamis (10/3/2022), di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, pihaknya menampung dan mendukung aspirasi dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government.
Endah menjelaskan, raperda yang pihaknya tengah siapkan dalam penyelenggaraan informasi di Kota Cirebon merupakan regulasi induk. Nantinya akan menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam pemanfaatan sistem komunikasi dan informasi satu data.
“Kami menampung aspirasi dari dinas dan masyarakat. Pemaparan dari Tim Asistensi Pemkot Cirebon ini akan jadi pedoman. Berkenaan sistem satu data agar bisa berkolaborasi,” kata Endah.
Endah menyebutkan, ruang lingkup dari raperda ini meliputi, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, persandian, serta pembinaan kepada perangkat daerah dalam pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
“Raperda ini juga memuat bagaimana partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta kerjasama dan kemitraan. Sekaligus pembinaan pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa AP menjelaskan, raperda ini akan menjadi perda induk untuk beberapa urusan pelayanan dasar di DKIS.
Misalnya, sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut e-government. (jri)