Siberasi.id – Masih ingat dengan kasus korupsi yang melibatkan Supriyadi, Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon? Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi Kuwu Desa Citemu Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan, Pengadilan Tipikor Bandung telah menyatakan bahwa terpidana Supriyadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ungkap Hutamrin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (26/7/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara terhadap Supriyadi. Tidak hanya itu, Supriyadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp818.722.500.
Apabila Supriyadi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum,” kata Hutamrin.
JPU menyatakan banding, sambung Hutamrin, sebab mereka sebelumnya mendakwa Supriyadi dengan dakwaan primer. Tapi Pengadilan Tipikor Bandung menghukum dengan dakwaan subsider.
“Oleh sebab itu, jaksa juga melakukan upaya banding atas putusan tersebut,” katanya.
Kasus ini sempat viral pada Februari-Maret 2022 lalu, lantaran Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, ikut menjadi tersangka dalam pusaran kasus korupsi di desanya.
Padahal Nurhayati ikut membongkar kasus tersebut. Hingga pada akhirnya terjadi pembatalan terhadap status tersangka Nurhayati. (jri)