Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mendorong penyelesaian persoalan tanah timbul di kawasan Pesisir. Guna menyelesaikannya secara komprehensif, perlu perda untuk selesaikan persoalan tanah timbul tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jumat (7/1/2022).
Komisi I DPRD dan Kantah Kota Cirebon sepakat agar penanganan persoalan tanah timbul bisa melalui regulasi di tingkat daerah berupa perda. Sehingga perlu perda untuk selesaikan persoalan tanah timbul.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH mengatakan, tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik bagi Pemkot Cirebon. Bahkan, lanjut Endah, kebutuhan adanya perda tentang tanah timbul sempat mencuat pada beberapa tahun lalu.
“Kita punya PR (pekerjaan rumah, red) soal perda tanah timbul. Ini perlu penyelesaian agar tidak menjadi masalah di masyarakat. Kami akan berusaha,” kata Endah usai memimpin rapat.
Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai perlunya raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan jadi usulan Komisi I sebagai raperda.
Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul.
“Status tanah jelas milik negara. Mekanisme memperolehnya harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang. (jri)