Siberasi.id – Polda Metro Jaya periksa Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Senin (23/5/2022). Eddy keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.15 WIB.
Pemeriksaan terhadap Eddy merupakan tindak lanjut pelaporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik.
Penyidik mencecar wakil ketua Komisi VII DPR RI itu dengan belasan pertanyaan. Pemeriksaan Eddy dengan kapasitas sebagai saksi pelapor.
“Cukup banyak, ada 14 pertanyaan sebagai saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh Muannas Alaidid, yang saya laporkan beberapa waktu lalu,” ungkap Eddy seperti dikutip dari .
Eddy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ia mengungkap sejumlah perkataan dan pernyataan Muannas Alaidid yang menurutnya mencemarkan nama baiknya. Selain itu, ia juga turut melampirkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik.
“Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami, dalam konteks pencemaran nama baik tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya periksa Sekjen PAN Eddy Soeparno setelah Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dengan persangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP. (jri)