Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Polda Metro Jaya Periksa Sekjen PAN, Kasus Apa?
    Berita

    Polda Metro Jaya Periksa Sekjen PAN, Kasus Apa?

    adminBy adminSenin, 23 Mei 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Polda Metro Jaya periksa Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Senin (23/5/2022). Eddy keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.15 WIB.

    Pemeriksaan terhadap Eddy merupakan tindak lanjut pelaporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik.

    Penyidik mencecar wakil ketua Komisi VII DPR RI itu dengan belasan pertanyaan. Pemeriksaan Eddy dengan kapasitas sebagai saksi pelapor.

    “Cukup banyak, ada 14 pertanyaan sebagai saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh Muannas Alaidid, yang saya laporkan beberapa waktu lalu,” ungkap Eddy seperti dikutip dari .

    Eddy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ia mengungkap sejumlah perkataan dan pernyataan Muannas Alaidid yang menurutnya mencemarkan nama baiknya. Selain itu, ia juga turut melampirkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik.

    “Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami, dalam konteks pencemaran nama baik tersebut,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya periksa Sekjen PAN Eddy Soeparno setelah Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

    Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

    Dalam laporan tersebut, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dengan persangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP. (jri)

    Eddy Soeparno Polda Metro Jaya periksa sekjen PAN

    Berita Terkait

    Dede Yusuf Tekankan Evaluasi dan Regulasi Jelang Pemilu 2029

    Selasa, 16 September 2025

    Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kota Cirebon Libatkan Mitra Strategis

    Selasa, 16 September 2025

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.