Siberasi.id – Sah! RUU TPKS jadi UU. Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS itu kini sah menjadi UU.
Pengesahan RUU TPKS jadi UU berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, terkait persetujuan terhadap RUU TPKS jadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan seperti dikutip dari laman DPR RI.
Anggota dewan yang hadir langsung menjawab ‘setuju’. Mendapati persetujuan dari anggota dewan yang hadir, Puan Maharani langsung mengetuk palu pimpinan.
Bahkan terlihat beberapa Anggota Dewan perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.
Puan mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan Hari Kartini.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutur Puan.
“Perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat,” imbuhnya.
Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.
Penantian panjang para pihak atas RUU ini akhirnya tuntas. (jri)