JAKARTA – Teka-teki waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akhirnya terjawab.
Pemilu yang terdiri dari Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan Anggota DPD RI, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dan Pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Jadwal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, dalam rangka membicarakan Penetapan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (24/1/2022), di gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Sembilan fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui hal tersebut.
Sementara jadwal Pilkada serentak, berupa Pilkada provinsi dan Pilkada kabupaten/kota disepakati digelar pada Rabu, 27 November 2024. Adapun tahapan-tahapannya akan dirumuskan lebih lanjut.
Kesepakatan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang memimpin jalannya rapat kerja. (jri)