Siberasi.id – Peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol di Kabupaten Cirebon kian mengkhawatirkan. Selain semakin masif, pengedar OKT juga kerap memanfaatkan rumah kos jadi ‘sarang’ transaksi.
Belum lama ini, Polresta Cirebon membongkar jaringan pengedar OKT di tiga wilayah berbeda. Tiga orang berhasil diamankan berikut dengan ratusan pil sebagai barang buktinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan pihaknya terhadap maraknya peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Petugas pertama kali menggerebek sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, dan mengamankan tersangka R (28).
Dari lokasi itu, polisi menemukan 310 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Imara dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke Jalan Pulomas, Desa Kedawung. Di sana, petugas menangkap HW (31) sekitar pukul 20.30 WIB dengan barang bukti 110 tablet Tramadol.
Selanjutnya, HW mengaku mendapatkan pasokan obat keras itu dari seorang buronan berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya, berinisial A (31) di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber, dengan barang bukti sebanyak 60 tablet Tramadol.
“Hasil pendalaman menunjukkan tersangka A mendapatkan pasokan dari tersangka R yang sebelumnya telah diamankan,” ujar Imara.
Dari tiga penangkapan tersebut, polisi menyita total 480 tablet Tramadol, uang tunai, alat komunikasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka diketahui memanfaatkan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi OKT ilegal.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Imara menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan pemasok OKT ilegal hingga tuntas. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline 110.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan,” katanya. (afi)

