Siberasi.id – Pelarian selama sekitar tiga tahun EK (37), tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), harus berakhir.
Mantan pegawai PT Pos Cirebon itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tenggamus, Lampung pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Sebelumnya, polisi melakukan pengejaran intensif setelah mendeteksi keberadaan tersangka yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, mengatakan tim telah lebih dulu melakukan pemantauan.
“Setelah dilakukan pengamatan dan kami pastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan saat tersangka sedang tertidur,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Saat ditangkap, EK tak melakukan perlawanan. Bahkan pada interogasi awal, EK mengakui perbuatannya dalam dugaan penyelewengan dana bansos.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi dokumen penyaluran bantuan.
Tersangka diduga mengubah keterangan nominal bantuan dalam surat pemberitahuan, sehingga dana yang diterima masyarakat berkurang.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat dipotong melalui manipulasi data. Selisih dari ratusan penerima manfaat itulah yang diduga dikuasai tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, sekitar 900 penerima manfaat PKH terdampak dalam kasus ini, dengan total kerugian negara mencapai Rp264.555.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan. (afi)

