Siberasi.id – Kota Cirebon saat ini tengah dalam status kejadian luar biasa (KLB) kasus campak. Status itu sudah sejak 20 Februari 2026 lalu.
Dinas Kesehatan Kota Cirebon menetapkan KLB lantaran lonjakan kasus campak yang terjadi sejak akhir 2025 lalu. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian kajian epidemiologi, serta penilaian menyeluruh di seluruh wilayah kota Cirebon.
Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, mengungkapkan peningkatan kasus mulai terlihat pada Desember 2025. Meski demikian, pihaknya tidak buru-buru menetapkan status KLB kala itu.
Ada beberapa tahapan guna memastikan KLB campak, di antaranya melalui tahapan survei lapangan, analisis epidemiologi, hingga perencanaan penanganan.
“Semua kecamatan di Kota Cirebon terdapat kasus, meskipun tidak seluruh kelurahan terdampak. Penetapan status KLB kita lakukan setelah seluruh tahapan terpenuhi,” ungkap Maria, Rabu (15/4/2026), di kantornya.
Sebagai langkah awal, kata Maria, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan serta menggandeng Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah.
Selain itu, jajaran Dinas Kesehatan juga melakukan Survei Cepat Komunitas (SCK) dan program Outbreak Response Immunization (ORI) bagi anak usia 9 bulan hingga 13 tahun, tanpa memandang riwayat imunisasi.
Namun, cakupan imunisasi di Kota Cirebon tahap awal baru mencapai 84,9 persen, masih di bawah target 95 persen. Dinkes kemudian menggencarkan Catch Up Campaign (CUC), hingga akhirnya capaian imunisasi berhasil menembus angka 95 persen.
“Selain vaksinasi, edukasi kepada masyarakat juga kita perkuat melalui berbagai kanal, mulai dari tatap muka hingga media sosial,” jelas Maria.
Berdasarkan data hingga minggu ke-13 tahun 2026, tercatat 150 kasus suspek campak, dengan 9 kasus terkonfirmasi positif. Wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kelurahan Argasunya (30 kasus) dan Kalijaga (28 kasus).
Kelompok usia anak 1 hingga 4 tahun menjadi yang paling terdampak. Sementara itu, temuan kasus campak juga terjadi pada bayi berusia di bawah 9 bulan, remaja, hingga orang dewasa.
Maria menuturkan, meski pihaknya telah melakukan berbagai upaya, status KLB belum dapat dicabut. Dinkes menyebut, penghentian status KLB baru bisa dilakukan jika tidak lagi ditemukan kasus baru selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi campak.
Dinkes pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap gejala awal campak seperti demam, pilek, dan mata merah sebelum muncul ruam. Jika terdapat gejala tersebut, warga diminta segera memeriksakan diri.
“Jika gejala ringan, bisa isolasi mandiri dengan menjaga nutrisi dan kebersihan. Namun, jika muncul gejala berat seperti sesak napas, segera ke fasilitas kesehatan,” katanya. (afi)

