Siberasi.id – Perilaku AW (45 tahun), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ini sungguh bejat. Ia diduga telah melakukan penculikan dan pencabulan terhadap bocah berinisial KA (9 tahun).
Penculikan itu terjadi pada Senin (6/4/2026) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Kesunean, Kelurahan Kasepuhan, Kota Cirebon. Kala itu, pelaku AW membujuk korban untuk ikut dengannya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan snack dan es krim. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumahnya di wilayah Mundu dengan menggunakan sepeda motor.
Di sana, pelaku menyekap dan melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku mengantarkan korban kembali ke lokasi ketika menculiknya, yaitu di kawasan jembatan Kesunean.
Tak butuh waktu lama, setelah keluarga korban melapor, Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota memburu pelaku. Berdasarkan beberapa bukti, pencarian petugas mengarah ke AW.
Petugas menangkap AW di toko peralatan elektronik miliknya di kawasan Mundu pada Rabu (8/4/2026) siang. Dalam video proses penangkapan yang beredar di kalangan jurnalis, AW sempat mengelak.
Ia menolak saat petugas hendak menggiringnya ke kantor polisi. Namun petugas menunjukkan bukti dari kamera pengawas atau CCTV, bahwa AW kedapatan membawa korban KA.
Petugas akhirnya menggiring AW ke Mapolres Cirebon Kota. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kepolisian akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, pelaku AW diduga tidak hanya melakukan penculikan, melainkan pencabulan juga terhadap korban.
“Berdasarkan hasil rekam medis, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Dede, di aula Mapolres Cirebon Kota, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan bukti-bukti dan gelar perkara, Dede mengatakan, pihaknya telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menahannya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan ancaman hukuman berat karena terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka kita kenakan Pasal 454 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan/atau UU Nomor 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini korban masih dalam upaya pemulihan. Termasuk mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya. (afi)

