Siberasi.id – Menjelang lebaran Idulfitri 2026, Walikota Cirebon Effendi Edo melarang anak buahnya menerima maupun memberi tunjangan hari raya (THR). Pelarangan ini pada konotasi THR yang mengarah pada gratifikasi atas jabatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 1/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. SE tersebut ditujukan kepada semua ASN, Non ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Melalui surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu, Walikota Edo mengingatkan bahwa ASN dan pegawai BUMD wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, sambung Walikota Edo dalam surat edarannya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Wajib Lapor
Apabila terdapat ASN maupun pegawai BUMD menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kata Edo, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Edo dalam surat edarannya.
Sementara itu, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Namun langkah itu harus dibarengi dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Cirebon yang berkedudukan di Inspektorat Daerah. Pelaporan itu juga harus menyertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
“Selanjutnya, UPG Kota Cirebon melaporkan rekapitulasi tersebut kepada KPK,” katanya. (afi/*)

