Siberasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.
Peraturan Menkomdigi itu sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Seperti, paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Melalui Peraturan Menkomdigi ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Kapan Mulai Implementasinya?
Pemerintah akan memulai tahap implementasi pada 28 Maret 2026, yaitu dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, pemerintah menerapkan kebijakan ini pada platform berisiko tinggi. Khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu pemerintah ambil untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai, langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, sambung Meutya, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” katanya. (red)

