Siberasi.id — Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, S.E., menegaskan pentingnya peran lembaga legislatif dalam memastikan setiap kebijakan dan peraturan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat Andrie menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat. Kegiatan itu merupakan kolaborasi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Kamis (13/11/2025), di Aula Pedati Gede, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Dalam pemaparannya, Andrie menjelaskan tugas utama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ia menyebutkan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan aspirasi rakyat. Setiap perda yang kami bahas harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar formalitas,” kata Andrie.
Pada fungsi legislasi, DPRD bersama kepala daerah berwenang membentuk dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan publik. Peraturan tersebut mengatur berbagai sektor, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan dan ekonomi daerah.
“Perda bukan hanya dokumen hukum, tetapi hasil dialog antara pemerintah dan masyarakat. Proses pembentukannya juga melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Selain itu, DPRD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan pemerintah daerah.
“Fungsi anggaran sangat krusial. Kami memastikan alokasi dana publik dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai prioritas pembangunan. Tidak boleh ada kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD tidak hanya berhenti di tahap perencanaan. Pengawasan merupakan tanggung jawab moral dan politik kami agar uang rakyat digunakan sebaik-baiknya,” kata Andrie.
Ia menambahkan, DPRD Kota Cirebon berupaya menjaga sinergi dengan pemerintah daerah tanpa mengabaikan peran pengawasan.
“Sinergi diperlukan agar pembangunan berjalan efektif. Namun, fungsi kontrol tetap harus dijalankan secara tegas dan objektif,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SH mengatakan, pendidikan politik ini sangat penting bagi masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, mendorong partisipasi aktif, serta membentuk warga negara yang kritis dan bertanggung jawab dalam sistem demokrasi.
“Pendidikan ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat melek politik, yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan dan mengawasi kekuasaan, serta melindungi dari manipulasi politik,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, selain Ketua DPRD Kota Cirebon, sejumlah narasumber dari jajaran komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan Provinsi Jawa Barat turut memberikan materi. Peserta kegiatan berasal dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

