Siberasi.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon meningkatkan intensitas pemangkasan pohon rawan tumbang menjelang musim penghujan. Langkah ini bertujuan meminimalisasi risiko pohon tumbang yang dapat menimpa permukiman maupun pengguna jalan.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sopyan menjelaskan, pemangkasan dilakukan pada pohon yang rantingnya dianggap membahayakan. Sementara pohon yang sudah lapuk karena usia akan ditebang demi keselamatan warga.
“Sekiranya dapat membahayakan masyarakat kami rapikan atau kami tebang. Apalagi musim hujan dikhawatirkan bisa menimpa pemukiman dan pengguna jalan,” kata Wandi, Jumat (13/6/2025).
Upaya pemangkasan dilakukan hampir di seluruh ruas jalan Kota Cirebon. DPRKP juga berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menurunkan petugas, sebab sejumlah ruas jalan berada di bawah kewenangan berbeda, mulai dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat.
Agung, perwakilan DPRKP, memaparkan beberapa ruas jalan yang bukan kewenangan kota. “Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Kesambi sampai lampu merah Rumah Sakit Ciremai milik Pemprov Jabar. Jalan Kanggraksan sampai Jendral Sudirman milik pemerintah pusat. Jalan Diponogoro, Jalan Sisingamangaraja sampai Jalan Kalijaga milik pemerintah pusat. Kami selalu koordinasi sebelum memangkas,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRKP memiliki satu tim beranggotakan 10 personel yang bertugas khusus melakukan pemangkasan pohon. Dalam pelaksanaannya, petugas selalu berhati-hati karena banyak pohon berada dekat kabel listrik maupun kabel jaringan telepon.
“Ada mobil khusus pemangkasan pohon dan rambu-rambu saat dilakukan pemangkasan. Anggota kami juga sangat hati-hati,” tambahnya.
DPRKP juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pohon di sekitar rumahnya dipangkas atau ditebang. Jika pohon harus ditebang, warga wajib melakukan penggantian dengan menanam kembali pohon sesuai ketentuan.
“Jika pohon besar yang ditebang, maka wajib menanam kembali sepuluh pohon. Sedangkan jika pohon ukuran sedang, wajib menanam lima pohon, dan jika pohon kecil, diwajibkan menanam dua pohon sebagai penggantinya,” tutur dia. (rls)

