Siberasi.id – Polemik penamaan Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi menuai perhatian DPRD Kota Cirebon. Menyikapi hal tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala, Kamis (2/10/2025).
RDP tersebut menghadirkan manajemen KAI Daop 3 Cirebon, manajemen BT Batik Trusmi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), budayawan, sejarawan, serta tokoh masyarakat. Pada kesempatan ini, sempat memanas hingga manajemen BT Batik Trusmi meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup resmi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa RDP digelar untuk mengurai persoalan dan merumuskan rekomendasi.
“Rapat berjalan bagus, karena semua diberi kesempatan berpendapat. Yang tersampaikan, utamanya jangan mengganti nama Stasiun Cirebon menjadi Cirebon BT Batik Trusmi,” katanya.
Fitrah menegaskan, penamaan stasiun seharusnya mengikuti aturan yang ada, yaitu menggunakan frasa ‘Kejaksan’ sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010 serta SK Wali Kota Cirebon Nomor 19/2001. Karena itu, DPRD merekomendasikan nama resmi stasiun menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, juga meminta kerja sama naming right antara KAI dan BT Batik Trusmi dibatalkan.
“Hasil rapat, kami bersepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama naming right di Stasiun Cirebon. Sementara perubahan nama stasiun yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” ujarnya.
Dari pihak KAI, Vice President Daop 3 Cirebon, Mohammad Arie Fathurrochman menyampaikan, pihaknya menampung aspirasi masyarakat. “Buat kami aspirasi masyarakat itu utama, jadi artinya aspirasi rakyat Cirebon yang menginginkan Stasiun Cirebon harus ada Kejaksan, kami tampung,” katanya.
Arie menegaskan hasil RDP akan dilaporkan ke manajemen pusat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi antara KAI dengan pemerintah daerah serta budayawan terkait kearifan lokal.
“Sementara statusnya masih Stasiun Cirebon. Bahwa perbedaan persepsi ini kita perbaiki bersama, bisa kita satukan dengan usulan Stasiun Cirebon disesuaikan menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” ungkapnya.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menambahkan, pihaknya akan mengawal penyesuaian dokumen pemerintah daerah dengan dokumen PT KAI.
“Hasil RDP ini menjadi pemantik untuk lebih meningkatkan koordinasi antar-stakeholder, terutama dari tim ahli cagar budaya yang ditugaskan pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.