Siberasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji ulang kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil menyusul arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan kepada masyarakat.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menjelaskan, saat ini tarif PBB masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, pihaknya menyadari adanya keberatan dari sebagian masyarakat.
Untuk meringankan beban warga, Pemkot Cirebon menerapkan program diskon PBB, di antaranya dalam rangka Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintahan kami, saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, berusaha untuk selalu pro-rakyat. Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” kata Edo, Sabtu (16/8/2025).
Terkait adanya rencana aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat, Edo mengimbau agar tidak dilakukan. Ia menegaskan Pemkot saat ini sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 2026 bersama DPRD Kota Cirebon.
“Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran, demi keputusan terbaik yang tidak memberatkan warga,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi terkait PBB melalui jalur dialog.
“Apabila memang ada hal-hal yang perlu disepakati, bisa dilakukan dengan cara-cara yang baik, melalui audiensi. Mari kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin demi kepentingan Kota Cirebon bersama. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pajak yang diterapkan tetap adil dan tidak memberatkan warga.

