Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Pekalangan, Soroti BPJS Nonaktif dan Program Rutilahu
    Berita

    Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Pekalangan, Soroti BPJS Nonaktif dan Program Rutilahu

    adminBy adminSenin, 11 Agustus 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Anggota DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi menggelar reses masa persidangan III tahun sidang ke-1 2024/2025 di daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Pekalipan dan Kejaksan, Senin (11/8/2025).

    Acara yang berlangsung di RW 5 Kelurahan Pekalangan ini bertujuan menyerap aspirasi sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan warga.

    Imam menjelaskan, reses menjadi kewajiban setiap anggota DPRD untuk menjaring keluhan dan kebutuhan masyarakat yang nantinya dibahas bersama Pemerintah Kota Cirebon.

    “Reses adalah momentum penting bagi kami untuk mendengar langsung aspirasi warga, agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan program dan anggaran,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan disampaikan warga. Salah satunya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

    Imam mengungkapkan, di RW 5 Pekalangan terdapat sekitar 200 penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya aktif, namun kini tidak lagi.

    “Mereka berharap kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali,” katanya.

    Warga juga mengusulkan bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan rumah ambruk, yang dinilai sebagai kebutuhan mendesak. Selain itu, ada pula keluhan terkait perbaikan infrastruktur jalan, saluran air, hingga usulan pembuatan mural di salah satu RW.

    Terkait Rutilahu, Imam menegaskan, di tingkat kota masih memungkinkan menggunakan surat keterangan hak milik yang ditandatangani pemilik rumah dan diketahui RT/RW serta kelurahan, meskipun tanpa sertifikat hak milik (SHM).

    Namun, aturan ini tidak berlaku untuk program yang bersumber dari APBN maupun anggaran provinsi.

    “Untuk RW 5 Pekalangan Tengah, ada lebih dari 10 usulan Rutilahu. Tahun ini baru 5 yang terealisasi, sehingga masih ada pekerjaan rumah untuk tujuh usulan lainnya,” jelasnya.

    Sementara itu, aspirasi terkait saluran, jalan, dan pembuatan mural dari RW 2 akan coba dimasukkan Imam ke dalam program aspirasi tahun 2027.

    Anggota DPRD Kota Cirebon imam yahya Reses Anggota DPRD

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.