Siberasi.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk meningkatkan kesempatan kerja dan memperkuat perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat Gedung DPRD, Kamis (6/2/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf SPdI MPd menekankan, Disnaker harus lebih aktif dalam menangani persoalan tenaga kerja, seperti perlakuan tidak adil terhadap pekerja dan upah yang tidak sesuai standar.
“Meski Disnaker tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak, setidaknya mereka harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Yusuf usai rapat.
Yusuf juga mendorong Disnaker untuk berkolaborasi dengan pihak eksekutif dan swasta dalam menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan kerja bagi pencari kerja usia produktif.
“Program pelatihan yang diadakan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan, agar lulusan pelatihan bisa langsung terserap di dunia kerja,” tambahnya.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Stanis Klau, menyoroti praktik penahanan dokumen pribadi pekerja oleh beberapa perusahaan.
Ia mengungkapkan, masih ada perusahaan yang mensyaratkan penyerahan dokumen asli seperti ijazah, KTP, SIM, bahkan akta nikah sebagai syarat administratif.
“Disnaker harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran melarang perusahaan menahan dokumen privat milik pekerja,” tegas Stanis.
Komisi III juga merekomendasikan pembentukan tim advokasi khusus oleh Disnaker untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik ini.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM menyatakan, pengurangan angka pengangguran bukan hanya tanggung jawab Disnaker, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa TPT Kota Cirebon mengalami penurunan, dari 7 persen menjadi 6,6 persen pada tahun 2024.
Sebagai upaya peningkatan layanan, Disnaker akan memperluas akses pembuatan kartu kuning bagi pencari kerja, salah satunya dengan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik secara formal maupun nonformal,” katanya.