Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Diganti Tunjangan Perumahan, Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Jabatan
    Berita

    Diganti Tunjangan Perumahan, Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Jabatan

    adminBy adminSabtu, 5 Oktober 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Foto: DPR RI.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Foto: DPR RI.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan bulanan dengan besaran yang belum ditentukan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, RJA yang berada di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku pengelola aset.

    “Berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 24 September lalu, disepakati bahwa rumah dinas DPR akan dikembalikan kepada negara, khususnya Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset. DPR hanya sebagai pengguna,” kata Indra dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (5/10/2024).

    Indra menyebut, pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut. Ia juga menegaskan bahwa rumah dinas ini sudah tidak lagi ekonomis sebagai tempat tinggal.

    “Secara ekonomis, mempertahankan rumah dinas ini memerlukan biaya besar untuk pemeliharaan agar layak dihuni, mengingat usianya yang sudah tua,” jelas Indra.

    Meskipun beberapa anggota DPR merawat rumah dinas dengan biaya sendiri sehingga kondisinya masih baik, banyak rumah dinas lainnya mengalami kerusakan parah dan membutuhkan perbaikan besar.

    Setelah dikembalikan ke negara, Kementerian Keuangan akan memeriksa aset-aset yang masih tercatat di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Indra, pengembalian rumah dinas ini dilakukan sebagai langkah untuk lebih efisien dalam pengelolaan keuangan DPR.

    “Semua aset di dalam rumah dinas tersebut masih tercatat sebagai milik Sekretariat Jenderal, dan akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Keputusan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas dengan tunjangan perumahan telah diresmikan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan.

    berita nasional dpr DPR RI rumah jabatan anggota sekjen dpr ri tunjangan perumahan

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.